SonarSulawesi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperkuat kolaborasi strategis guna mempermudah masyarakat melaporkan kasus penipuan atau scam ke kepolisian.
Sinergi ini diwujudkan melalui integrasi Laporan Pengaduan dalam sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang kini dapat digunakan langsung oleh korban.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa laporan pengaduan di IASC menjadi elemen penting dalam proses penelusuran dan pengembalian sisa dana korban yang masih berada di sistem pelaku usaha jasa keuangan.
“Kami mengapresiasi kerja sama OJK dan Polri sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, penguatan kerja sama ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan penipuan di Indonesia, seiring dengan perkembangan teknologi digital yang turut melahirkan modus kejahatan finansial yang semakin kompleks.
Saat ini, penipuan banyak memanfaatkan berbagai kanal layanan keuangan, mulai dari transfer rekening bank, virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga transaksi aset digital seperti kripto. Kondisi ini membuat potensi kerugian masyarakat semakin besar jika tidak ditangani secara cepat dan terkoordinasi.
Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, tercatat 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp402,5 miliar dana korban berhasil diblokir atau diselamatkan melalui kerja sama lintas lembaga dan pelaku usaha jasa keuangan.
Friderica menegaskan, OJK dan Bareskrim Polri akan terus meningkatkan sinergi, khususnya dalam percepatan pengembalian dana korban, penguatan pelindungan konsumen, serta penegakan hukum terhadap pelaku penipuan.
“OJK berharap kolaborasi ini juga mempercepat proses penindakan dan penangkapan pelaku oleh Polri, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan sektor keuangan,” jelasnya.
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera melaporkan kasusnya melalui iasc.ojk.go.id dengan melampirkan bukti pendukung. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penawaran investasi atau pinjaman daring ilegal melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.








